DENPASAR, – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina bernama ASHA (43 tahun) dideportasi setelah kedapatan mencuri di supermarket dan overstay atau tinggal lama di Bali.
Direktur Kanwil Kemenkum HAM Bali Romi Yudianto mengatakan, polisi menangkap WNA di Sektor Kuta Selatan karena mencuri makanan dan minuman dari toko setempat pada 21 Maret 2023. “Dia (ASHA) mengaku server thailand terpaksa melakukan hal tersebut karena tidak mempunyai uang lagi untuk membeli makanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024).
Romi mengatakan, polisi kemudian menyerahkan ASHA ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, bule jebolan School of Business Administration ini rupanya memperpanjang masa tinggalnya selama delapan bulan.
Romi mengungkapkan, WNA Palestina ini tercatat masuk wilayah Indonesia dari Malaysia dengan bebas visa kunjungan pada Februari 2020. Kepada stafnya, ASHA mengaku datang ke Bali dengan niat menjalankan bisnis biro perjalanan. Dia menyiapkan semua dokumen di website perusahaan. Namun usahanya tutup saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020.
Di sisi lain, dia sulit meninggalkan Indonesia karena tingginya polusi udara di Palestina dan uangnya juga sedikit. “Dia juga mengetahui telah melampaui batas izin tinggalnya di Indonesia,” ujarnya.
Romi mengatakan, perilaku WNA tersebut melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut menyebutkan bahwa orang asing dengan izin tinggal yang masa berlakunya telah habis dan berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari akan dikenakan prosedur keimigrasian berupa pengusiran dan deportasi.
Setelah ditahan selama 11 bulan 12 hari, ASHA akhirnya bisa mendeportasinya setelah keluarganya bersedia membayar seluruh biaya terkait kepulangannya. Romi mengatakan, “Laki-laki tersebut dibawa keluar wilayah Indonesia dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2024, diantar petugas Rudenim Denpasar.”
