MK Sekarang Putuskan Rekapitulasi Suara Untuk Mengulang 233 TPS Untuk Dapil 2 Jakut

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa rekapitulasi atau penghitungan bunyi ulang untuk Pileg DPRD Provinsi Jakarta Tempat Pemilihan Jakarta 2 yang disengketakan Partai Demokrat.

Sempurna, ada 233 daerah pemungutan bunyi (TPS) yang dipinta MK untuk dihitung ulang di Kecamatan Cilincing.

“9 hakim MK memastikan rekapitulasi bunyi ulang. Terhitung sejak 15 hari pasca putusan dibacakan oleh majelis hakim MK,” ujar majelis hakim MK, Arief Hidayat dalam pembacaan putusannya.

Dalam proses rekapitulasi bunyi ulang tersebut, Arief Hidayat pun membacakan putusan dengan memerintahkan Bawaslu RI, Bawaslu DKI garudapreneur.com dan Bawalsu Jakarta Utara serta kepolisian RI, dalam hal ini Polda, Polres dan Polsek melakukan pengawalan proses rekapitulasi bunyi.

“Rekapitulasi diinginkan dapat berjalan lancar dengan pengamanan TNI/Polri serta dibawah pengawasan Bawaslu semua tingkatan,” tandasnya.

“TPS yang bakal dikerjakan rekapitulasi bunyi ulang. Seperti TPS Rorotan (72) Semper (53), Sukapura (39), Kali Baru (17) dan sejumlah TPS lainya di dapil 2 Jakarta Utara,” paparnya.

Caleg Demokrat Puas dengan Putusan MK
Kuasa aturan caleg petahana Partai Demokrat Neneng Hasanah, Nasrullah pasca persidangan mengaku puas dengan putusan majelis hakim MK.

“Pada prinsipnya kita betul-betul puas dengan putusan MK hari ini. Cuma saja saya berharap semua perangkat dan struktur Partai Demokrat turun mengawasi proses rakapitulasi bunyi ulang yang diperintahkan majelis hakim MK,” ujar advokat yang akrab disapa Nas itu.

Menurutnya, mengacu pada PKPU, nomor 5 tahun 2023 yang menyebutkan referensi rekapitulasi bunyi berdasarkan C hasil.

“Jika nantinya masih ditemukan tidak ada kesamaan atau masih diragukan. Aku kira, tentunya perlu penghitungan bunyi ulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nasrullah menambahkan dengan adanya putusan rekapitulasi ulang. Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta dan Bawaslu Kota Jakarta Utara ikut serta melakukan pengawasan secara detil dalam proses rekapitulasi bunyi seperti yang diperintahkan 9 majelis hakim MK.

“Aku harapkan Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi turun lantas mengawasi proses rekapitulasi ulang. Tujuannya agar prosesi rekapitulasi benar-benar menciptakan mutu yang baik. Jika tidak puas atas C Hasil. Bawaslu lantas meminta agar buka kotak dan menghitung satu persatu surat bunyi. Dengan sistem seperti itu tentunya akan lebih fair,” tandasnya.