Kini Kembali Diperiksa Atas Korupsi Emas Pelaku Budi Said

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah pejabat PT Antam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yang menjerat tersangka Budi Said.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Menurut Harli, ada tiga tersangka yang kali ini diperiksa. Mereka yakni AH selaku Manager Product Logistic Management Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) https://www.chance-encounter.org/ PT Antam Tbk periode 2019 hingga dengan ketika ini, MAK selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2019 hingga dengan ketika ini, dan IW selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017-2019.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 ANTAM tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” kata Harli.

Budi Said Dilimpahkan ke Kejati Jaktim
Sebelumnya, Kejagung mengerjakan penyerahan tanggung jawab tersangka Budi Said dan barang bukti alias pelimpahan Tahap II, terkait kasus dugaan korupsi emas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Yogi Sudharsono menyajikan, pelimpahan Tahap II tersangka Budi Said diserahkan penyidik Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejati Jaktim pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

“Bahwa akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan mempunyai keharusan untuk mengerjakan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said,” tutur Yogi kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Tersangka Budi Said malah dibendung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 hingga dengan 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Seputar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perihal perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Seputar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.