Jakarta – Pemerintah semenjak sebagian tahun lalu berencana untuk mengatur pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi supaya penyalurannya lebih ideal target. Tapi rupanya hingga dikala ini rencana hal yang demikian belum berjalan juga.
Menteri Energi dan Sumber Energi Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan alasan pengaturan pembelian BBM subsidi hal yang demikian belum terlaksana. Menurutnya, ada sejumlah persolan yang menyebabkan lambatnya pengerjaan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Beleid ini mengatur mengenai mahjong ways 3 Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Nantinya, revisi ini akan mengatur klasifikasi kendaraan yang bisa mengkonsumsi Solar dan Pertalite.
Masalah pertama berhubungan pertimbangan baru pulihnya perekonomian masyarakat pasca pandemi covid-19. Pemerintah menilai masih memerlukan waktu transisi sebelum memperketat pembelian BBM subsidi.
“Kita baru recovery dari covid-19, ini kan biar nafas dahulu ini,” ujarnya terhadap awak media di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Masalah kedua yakni berlangsung masa pemilihan umum daerah hingga presiden sebagian waktu lalu. Keberlangsungan pemilu hal yang demikian membikin pengerjaan pembahasan revisi Perpres 191 tahun 2014 menjadi terhambat.
“Kan (kemarin) ada pemilu,” tegas Arifin.
Dia menargetkan pengerjaan pembahasan revisi Perpres 191 kembali dikerjakan pada Juni 2024 mendatang. Khusus, dikala ini harga minyak mentah dunia terancam kembali naik akibat konflik Iran dan Israel.
“Juni ini bisa kita bahas dahulu lah, sebelumnya kan ada pembahasan, jikalau perkembangan situasi makin tidak (terkendali),” pungkasnya.
Peraturan Hampir Rampung, Beli Pertalite Dikontrol Tahun Ini
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Energi Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pembahasan regulasi pengaturan BBM Subsidi sudah hampir rampung. Setelah itu, dia menargerkan regulasi itu akan berlaku tahun ini.
Dikenal, ketetapan pengaturan itu dipegang dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014. Nantinya pengguna BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar akan dipegang lebih ketat.
“Mudah-mudahan (selesai kuartal II-2024),” sebut Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
